Guru : Umigiarini Pangestu, M.Pd
Mapel : PKN
Kelas : IX
IX B (Jumat, 04 Maret 2022)
IX A (Selasa, 08 Maret 2022)
Kode KD :
3.6 Mengkreasikan konsep cinta tanah air/bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi Pokok :
Konsep cinta Tanah Air /Bela Negara dalam Konteks NKRI
Tujuan :
1. Peserta didik dapat memahami makna Bela Negara
2. Peserta didik dapat menjelaskan perundang undangan yang mengatur bela Negara.
Assalamualaikum wr. wb..
Selamat pagi Semua !
Bagaimana Kabar Soleh/Soleha hari ini ?…
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Aamiin ..
Alhamdulillah hari ini, kita dapat bertemu kembali dalam pelajaran PKN. Sebelum kita mulai pembelajaran di pagi hari jangan lupa berdoa, usahakan solat dhuha dan murojaah terlebih dahulu yaa nak, agar ilmu yang diberikan oleh guru dapat kalian terima dengan baik..
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 6 Pertemuan ke-1 Konsep cinta Tanah Air/Bela Negara dalam konteks NKRI. berikut ibu guru paparkan materi, dibaca serta pahami ya anak-anak ibu guru. Baiklah, kita akan memulai pembelajaran kita pada pagi hari ini.
A. Makna Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.
Melalui pernyataan tersebut jelas bahwa yang berhak dan wajib membela negara adalah setiap warga negara Indonesia. Membela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi juga menjadi hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
Membela negara memiliki makna sebagai wujud kecintaan seseorang warga negara kepada tanah airnya. Tanah air tempat ia dilahirkan, tumbuh dewasa, mencari dan mendapatkan penghidupan, serta memperoleh perlindungan dari negara.
Setiap warga negara sudah selayaknya mencintai dan membela negaranya. Kelangsungan hidup suatu negara ditentukan pula oleh kecintaan dan kesetiaan warga negaranya untuk membela negara
B. Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
1. UUD Negara RI Tahun 1945
Ketentuan tentang pembelaan negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain diatur dalam pasal 27 dan pasal 30. Pasal 27 UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta membela negara.
Sedangkan pada pasal 30 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Apa kesamaan dan perbedaannya? Berikut ini uraiannya.
a. Pasal 2
Ayat (3) menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.
b. Pasal 30
Ayat (1) menyatakan, 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara'.
c. Pasal 30
Ayat (2) menyatakan, 'Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung'.
d. Pasal 30
Ayat (3) menyatakan, 'Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara'.
e. Pasal 30
Ayat (4) menyatakan, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugass melindungi, mengayomi, melayani massyarakat serta menegakkan hukum'
2. Ketetapan MPR
Untuk melaksanakan ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 tentang pembelaan negara tersebut, MPR RI mengeluarkan suatu ketetapan. Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut adalah:
a. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI ini mengamanatkan pemisahan antara lembaga TNI dan POLRI, serta menentukan peran dan fungsi masing-masing.
Peran dan fungsi TNI-POLRI tersebut selanjutnya perlu diatur dalam undang-undang tentang TNI dan undang-undang tentang POLRI.
b. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI
Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan negara.
Ketetapan MPR RI ini berlaku sampai terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI.
3. Undang-Undang
Amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut selanjutnya diatur lebih terpeinci dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang pembelaan negara antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih memahami perhatikan vidio dibawah ini
TUGAS:
Jawablah 5 soal dibawah ini:
- Menurut kalian, apa yang dimaksud dengan bela negara?
- Berikan 3 contoh perwujudan bela negara RI?
- Apa tujuan membela tanah air?
- Apa peran kita sebagai pemuda untuk membela negara?
- Jelaskan potensi dan kelebihan yang kalian miliki! Apa tekad dan komitmen mu untuk membela negara?
Setelah selesai, kirimkan tugas ke WA pribadi ibu guru yaa nak (kirim berupa foto grid antara tugas dan wajah diri kalian ). Wajib dikerjakan sebelum jam (20.00) wib. bagi yang tidak mengerjakan dianggap tidak hadir ya nak (A)..
Untuk Evaluasi hari ini :
- Silahkan kalian pahami materi di atas.
- Kerjakan tugas Membuat 5 pertanyaan beserta jawaban
- Silahkan komen di blog sebagai absen, dan jangan lupa kumpulkan tugas kalian melalui WA
Terimakasih dan tetap semangat nak..
Wassalamualaikum wr. wb..
Komentar
Posting Komentar